Jakarta, IDN Times - Membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari membayar pajak. Misalnya saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk para pemilik kendaraan.
Masing-masing pajak memiliki besaran dan perhitungannya sendiri. Termasuk untuk kendaraan, perhitungan pajak akan berbeda untuk kendaraan motor dan mobil.
Nah, agar mudah mengetahui berapa besar Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, sekarang sudah bisa dicek melalui daring. Berikut beberapa langkah mudahnya.