Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil. Karena itu BKPB masuk dalam daftar surat berharga.
Kehilangan BKPB berarti kamu akan kehilangan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu kamu harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok. Berikut cara mengurus BPKB hilang.