Cara Sanggah Tilang Elektronik, Siapkan Dokumennya

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera dan teknologi. Sistem ini otomatis mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Namun, bagaimana jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut? Hal ini sempat terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 lalu, saat bus Transjakarta terdeteksi melanggar aturan dengan memasuki jalur Transjakarta pada pagi hari. Selain itu, kasus serupa dialami juga oleh sopir ambulans yang terkena tilang ETLE karena menerobos lampu merah saat membawa pasien.
Nah, kali ini IDN Times membahas bagaimana cara sanggah tilang elektronik (ETLE) dan dokumen penting yang perlu disiapkan jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut uraiannya.
Cara sanggah tilang elektronik
Untuk melakukan sanggah tilang elektronik, ada beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya kamu bisa mengunggah bukti pendukung. Berikut detailnya:
1. Cek data pelanggaran di situs resmi ETLE
Langkah pertama, pastikan dulu kendaraanmu memang tercatat melakukan pelanggaran. Selanjutnya, coba kunjungi situs resmi berikut:
- https://etle.polri.go.id
- https://etle-pmj.info
Dalam situs tersebut kamu bisa klik menu “Cek Data”, lalu masukkan:
- Nomor pelat kendaraan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Jika sistem mencatat pelanggaran, akan tampil waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
2. Masuk ke menu konfirmasi pelanggaran
Setelah tahu detail pelanggaran, masuk ke bagian “Konfirmasi Pelanggaran” pada situs tersebut. Selanjutnya, pilih opsi “Sanggahan” jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran atau memiliki alasan yang sah. Adapun alasan yang dimaksud bisa berupa kendaraan digunakan pihak lain, kendaraan dinas, atau sedang dalam tugas resmi.
3. Unggah bukti pendukung
Kamu wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang mendukung sanggahanmu. Unggah semua dokumen itu secara lengkap dan jelas agar verifikasi bisa dilakukan tanpa kendala.
4. Kunjungi loket layanan ETLE
Setelah proses online selesai, kamu disarankan untuk datang langsung ke loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda setempat, misalnya Polda Metro Jaya. Bawa semua dokumen fisik dan surat tilang ETLE yang sudah diterima agar petugas bisa melakukan verifikasi lanjutan secara langsung.
5. Perhatikan batas waktu
Perlu diingat, pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tertentu, yaitu 5 sampai 16 hari kerja setelah menerima surat tilang. Jika melewati batas waktu ini, proses sanggahan kemungkinan besar tidak akan diterima.
6. Tunggu proses verifikasi oleh petugas
Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan pengecekan atas semua bukti yang dilampirkan. Jika bukti yang kamu berikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, surat tilang bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta yang sebenarnya.