Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Denda Tilang Terbaru

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Tilang kendaraan berlaku bagi seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Korlantas Polri akan menindak para pengguna jalan yang berkendara dengan roda dua dan roda empat sesuai dengan jenis-jenis pelanggarannya. Berikut adalah informasi denda tilang yang berlaku untuk para pelanggar lalu lintas.

1. Tidak memiliki SIM

Ilustrasi SIM (finansialku.com/cara-perpanjang-sim-online)

Semua pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda. Denda ini paling banyak sebesar Rp1 juta. Karena itu pastikan kamu sudah memilik SIM ya. Kalau belum, segera bikin!

2. Memiliki SIM namun tidak dibawa saat berkendara

Ilustrasi tilang manual (Instagram.com/polrestadenpasar)

Semua pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak bisa ditunjukkan akan dikenakan denda. Denda ini sebesar Rp250 ribu. Biar gak lupa, kamu bisa menyimpan SIM di dalam dompetmu.

3. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan

IDN Times/Andra Adyatama

Setiap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. So, sebelum berangkat, pastikan motor atau mobilmu memiliki pelat nomor ya.

4. Tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan

spion kendaraan absurd (instagram.com/humorsantuy)

Semua pengendara di jalan baik mobil dan motor akan dikenakan denda. Denda untuk mobil adalah sebesar Rp500 ribu dan denda untuk motor sebesar Rp250 ribu.

5. Melanggar rambu lintas

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Semua pengendara lalu lintas akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu. Karena itu taati rambu lalu lintas, bukan saja biar gak ditilang, tapi juga demi keselamatan bersama.

6. Melanggar batas kecepatan

Ilustrasi ngebut (clementcycling.com)

Semua pengendara bermotor akan dikenakan denda jika melanggar batas kecepatan. Denda yang dikenakan adalah Rp500 ribu. Jadi gak usah ngebut di jalan. Ingat jalan raya bukan sirkuit.

7. Tidak dilengkapi dengan STNK

Semua pengendara bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu.

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Ilustrasi sabuk pengaman (rac.co.uk)

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat naik mobil juga akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

9. Tidak menggunakan helm SNI

Polisi memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm. (IDN Times/Imam Faishal)

Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai motor juga dapat dikenai tilang dan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

10. Tidak menyalakan lampu utama di malam hari

ilustrasi lampu mobil menyala (unsplash.com/Angus Gray)

Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

11. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari (Motor)

berkendara dengan lampu motor menyala (Unsplash.com/Deep Sagar)

Untuk pengendara motor, jika tidak menyalakan lampu di siang hari maka akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp100 ribu.

12. Berbelok atau balik arah tanpa isyarat

ilustrasi lampu sein (pixabay.com/ulleo)

Berbelok dan balik arah secara tiba-tiba akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

Itulah beberapa informasi mengenai daftar denda tilang terbaru. Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bayu Nur Seto
Reno Alvin
3+
Bayu Nur Seto
EditorBayu Nur Seto
Follow Us