1. Berapa denda maksimal untuk pengendara yang tidak punya SIM?
Menurut Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
2. Apakah denda untuk lupa membawa SIM sama dengan tidak punya SIM?
Tidak. Lupa membawa SIM hanya dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, sanksi tidak punya SIM jauh lebih berat.
3. Bagaimana proses tilang jika kedapatan mengemudi tanpa SIM?
Petugas akan menahan STNK atau kendaraan sebagai jaminan dan memberikan surat tilang. Kamu wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang tertera untuk mendengar putusan hakim terkait besaran denda atau sanksi.
4. Apakah bisa langsung membuat SIM setelah kena tilang karena tidak punya SIM?
Bisa, tetapi tilang tetap diproses sesuai pelanggaran. Kamu harus menyelesaikan sidang atau membayar denda terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan SIM baru.
5. Apa tips agar terhindar dari tilang terkait SIM?
Selalu bawa SIM yang masih berlaku setiap berkendara, perpanjang masa berlaku sebelum habis, dan segera buat SIM jika belum punya. Dengan begitu, kamu aman dari denda maupun proses hukum.