Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Usia Berapa Kita Gak Perlu Memperpanjang SIM Lagi?
Ilustrasi sopir (Pexels/RDNE Stock project)
  • SIM di Indonesia berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan usia pemilik, sehingga tidak ada batas umur yang otomatis membebaskan perpanjangan.
  • Pengemudi lanjut usia tetap dapat memperpanjang SIM jika memenuhi persyaratan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menilai penglihatan, pendengaran, refleks, dan konsentrasi.
  • Selama masih mengemudi, SIM harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa; bila terlewat, prosesnya dapat berbeda dan pemohon bisa perlu mengajukan SIM baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
SIM harus diperpanjang setiap lima tahun, bukan karena umur orangnya. Kakek atau nenek juga boleh punya SIM kalau sehat dan masih bisa mengemudi. Mata, telinga, dan badan mereka dicek. Kalau SIM sudah habis, kadang harus bikin SIM baru. Jadi, kalau masih mau menyetir, SIM perlu diperpanjang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Memiliki surat izin mengemudi atau SIM bukan berarti masa berlakunya akan terus berjalan tanpa batas. Setiap pengemudi tetap perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak mengalami masalah saat berkendara di jalan raya.

Namun, ada pertanyaan yang cukup sering muncul, terutama bagi pengemudi lanjut usia: apakah ada batas umur tertentu yang membuat seseorang tidak perlu lagi memperpanjang SIM? Jawabannya perlu dilihat dari aturan mengenai masa berlaku SIM dan persyaratan perpanjangannya.

1. SIM tetap memiliki masa berlaku

ilustrasi SIM (image by Gemini)

Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Ketentuan ini berlaku berdasarkan tanggal penerbitan SIM, bukan berdasarkan usia pemiliknya. Artinya, tidak ada ketentuan umum yang menyatakan seseorang otomatis bebas memperpanjang SIM setelah mencapai usia tertentu.

Selama masih memenuhi persyaratan untuk mengemudi, pemilik SIM tetap dapat mengajukan perpanjangan. Sebaliknya, usia lanjut bukan berarti SIM otomatis tidak berlaku. Faktor yang lebih penting adalah kemampuan pengemudi dalam memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam proses perpanjangan.

2. Usia lanjut tetap perlu memenuhi syarat

ilustrasi sopir (image by Gemini)

Pengemudi yang sudah berusia lanjut tetap dapat memiliki SIM selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam proses penerbitan maupun perpanjangan, terdapat pemeriksaan kesehatan yang bertujuan memastikan kondisi pemohon masih layak untuk berkendara.

Pemeriksaan tersebut penting karena kemampuan mengemudi dapat dipengaruhi perubahan kondisi fisik seiring bertambahnya usia. Penglihatan, pendengaran, refleks, hingga kemampuan berkonsentrasi merupakan beberapa aspek yang berhubungan dengan keselamatan berkendara. Karena itu, tidak cukup hanya melihat usia untuk menentukan apakah seseorang masih layak mengemudi.

3. Kapan tidak perlu memperpanjang SIM?

ilustrasi SIM (image by Gemini)

Tidak ada batas usia tertentu yang membuat pemilik SIM secara otomatis tidak perlu melakukan perpanjangan. Selama masih ingin mengemudikan kendaraan dan SIM tetap digunakan sebagai bukti legalitas, perpanjangan perlu dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai masa berlaku SIM terlewat. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya dapat berbeda dengan perpanjangan biasa dan dalam kondisi tertentu pemohon perlu mengajukan SIM baru. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya mencatat tanggal berlakunya dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jadi, bukan usia yang menentukan kapan SIM berhenti diperpanjang, melainkan kebutuhan untuk tetap mengemudi dan terpenuhinya persyaratan yang berlaku.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article