SIM Patah atau Rusak Gak Perlu Bikin SIM Baru, Begini Solusinya

- SIM patah, tertekuk, terkelupas, atau sulit terbaca dapat diganti tanpa membuat SIM baru, selama data pemilik terverifikasi dan masa berlaku masih aktif.
- Pemilik perlu membawa SIM rusak serta identitas untuk verifikasi; penggantian dikenai biaya penerbitan sesuai golongan, dengan kemungkinan biaya kesehatan atau administrasi.
- SIM rusak berbeda dari SIM kedaluwarsa: kartu yang masih aktif diproses sebagai penggantian, sedangkan SIM habis masa berlaku mengikuti prosedur berbeda.
SIM menjadi dokumen penting bagi setiap pengendara karena menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Namun, kartu SIM yang digunakan setiap hari bisa saja mengalami kerusakan, misalnya patah, tertekuk, terkelupas, atau tulisannya mulai sulit terbaca.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal? Kabar baiknya, SIM yang rusak tidak selalu mengharuskan pemilik membuat SIM baru dari nol.
1. SIM rusak bisa diajukan penggantian

ilustrasi SIM (image by Gemini) SIM yang mengalami kerusakan pada dasarnya dapat diajukan untuk penggantian. Selama data pemilik dan status SIM masih dapat diverifikasi serta masa berlakunya belum habis, prosesnya berbeda dengan pembuatan SIM baru. Pemilik tidak perlu mengulang seluruh tahapan seperti ketika pertama kali memperoleh SIM.
Kerusakan bisa berupa kartu patah, bagian permukaan terkelupas, foto atau tulisan tidak terbaca, hingga kondisi fisik kartu yang membuatnya sulit digunakan. Penggantian dilakukan agar pemilik tetap mempunyai dokumen SIM yang layak dan mudah diperiksa ketika berkendara.
2. Siapkan dokumen dan biaya penggantian

ilustrasi SIM (image by Gemini) Saat mengurus SIM yang rusak, pemilik perlu membawa SIM lama yang mengalami kerusakan sebagai salah satu dokumen pendukung. Identitas diri juga perlu disiapkan untuk proses verifikasi data. Petugas kemudian akan mencocokkan data pada sistem sebelum menerbitkan kartu pengganti.
Penggantian SIM rusak juga dikenakan biaya penerbitan sesuai golongan SIM. Besarannya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku. Selain biaya penerbitan, bisa terdapat biaya lain untuk pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan administrasi sesuai mekanisme layanan yang digunakan.
3. Berbeda dengan SIM yang sudah kedaluwarsa

ilustrasi sopir (image by Gemini) Hal penting yang perlu diperhatikan adalah membedakan SIM rusak dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Jika kartu mengalami kerusakan tetapi masa berlaku masih aktif, pengurusannya merupakan penggantian SIM rusak. Sebaliknya, apabila masa berlaku sudah berakhir, proses yang harus dilakukan dapat berbeda.
Pemilik juga sebaiknya tidak menunggu sampai kartu benar-benar tidak terbaca untuk melakukan penggantian. SIM yang patah atau rusak parah berpotensi menyulitkan proses pemeriksaan saat berkendara. Menyimpan SIM di tempat yang aman, tidak terkena panas berlebihan, air, atau tekanan benda berat dapat membantu menjaga kondisi kartu. Jadi, SIM patah atau rusak tidak otomatis harus dibuat baru dari awal, selama status dan masa berlakunya masih memenuhi ketentuan untuk penggantian.



















