Telat Perpanjang STNK Bisa Ditilang Polisi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya, misalnya seperti menerobos lampu merah, gak pakai helm, sampai gak memiliki dokumen lengkap seperti SIM atau STNK.
Saat ditilang polisi, biasanya SIM atau STNK akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan. Untuk mendapatkanya kembali, kamu harus melakukan kewajiban yaitu membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yang masih ramai jadi perbincangan adalah apakah benar STNK yang telat bayar pajak alias mati bisa ditilang polisi?
1. Polisi bisa menilang kendaraan yang STNK-nya mati
Sebenarnya dari dasar hukumnya, STNK yang mati bisa ditilang polisi saat ada razia di jalan. Hal itu karena STNK tersebut dianggap tidak sah lagi sebagai dokumen kendaraan tersebut. Mengacu pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), STNK memang berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Pengesahan STNK ini bisa terlihat dari kolom pengesahan yang ada di pojok kanan STNK.
Keempat kolom pengesahan ini tentu saja bisa terlihat saat polisi mengecek STNK ketika razia kendaraan. Jadi kalau polisi melihat STNK kamu belum diperpanjang, berarti tidak sah dan kamu bisa ditilang. Harus diingat ya, polisi menilang bukan karena kamu belum bayar pajak tetapi karena STNK dianggap tidak sah karena belum diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini
2. STNK dianggap sah kalau pajaknya sudah dibayar
Editor’s picks
Biar gak kena tilang karena STNK gak sah, kamu sebaiknya jangan lupa untuk membayar pajak biar STNK menjadi sah. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) No. Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada SK tersebut, dikatakan bahwa pengendara yang gak bisa menunjukkan surat-menyurat kendaraannya termasuk STNK yang gak sah, bisa dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas tertentu. Jadi gak perlu beragumen dengan petugas kalau kamu ditilang gara-gara STNK mati, ya!
3. Jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan secara rutin
Maka dari itu, kamu harus selalu mengingat kapan saatnya membayar pajak kendaraan kamu. Apa lagi kalau kamu memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya dan pada tahun kelima akan ada perpanjangan yang disertai dengan penggantian pelat nomor.
Kalau pajak tahunan kamu masih bisa melakukan pembayarannya lewat online alias gak perlu datang langsung, tetapi kalau yang lima tahunan kamu harus datang ke Samsat induk di wilayah kamu.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas