Jakarta, IDN Times – Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas dan pengendara harus memberikan jalan kepada semua kendaraan tersebut jika berdekatan.
Bila ada pengendara yang menghalangi dan mengganggu kendaraan prioritas, maka pengendera tersebut bisa terkena sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam UU No 22/2009 pasal 287 ayat 4.