Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi Mobil

Warna mobil harus sesuai STNK

Jakarta, IDN Times – Banyak cara untuk mengusir kebosanan terhadap mobil, salah satunya dengan mengganti warnanya. Hanya saja mengubah warna cat mobil ada aturannya sendiri, lho.

Sebab mengubah warna cat mobil berarti juga harus mengubah STNK. Sebab warna mobil harus sesuai dengan keterangan di STNK. Nah, berikut aturan mainnya.

1. Warna cat harus sesuai STNK

Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi Mobililustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sebenarnya, mengubah warna cat mobil tidak dilarang. Walaupun begitu, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pemilik mobil, yakni warna cat pada mobil harus sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila ingin merubah warna cat mobil harus segera mengurus pembaharuan data kendaraan pada STNK.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 12 disebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

Baca Juga: Hiks! Kotoran Burung Ternyata Bisa Merusak Cat Mobil 

2. Bila tidak sesuai dengan STNK bisa kena tilang

Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi Mobililustrasi tilang (polri.go.id)

Bila masih ada pemilik mobil yang masih nekat tidak mempebaharui data STNKnya karena alasan tertentu, maka pemilik mobil tersebut berpeluang akan kena tilang.

Pada saat ada Razia kendaraan atau pantauan melalui tilang online (ETLE) pemilik mobil memiliki warna yang berbeda dengan STNK, maka pemiliki tersebut akan terancam terkena tilang. Tilang tersebut bisa berupa hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk memperbarui data STNK

Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi MobilIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bila ingin mengganti warna mobil dan memperbarui STNK, ada beberapa berkas yang harus disiapkan dan dilakukan terlebih dahulu sebagai syarat mengisi formulir permohonan.

Berikut berkas-berkas yang harus dilampirkan saat hendak memperbaharui STNK.

  1. Tanda bukti identitas.
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
  3. STNK.
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
  5. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraan, disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
  6. Hasil cek fisik kendaraan.
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya