Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Simpang Jalan

Sebagai mencegah penumpukan kendaraan

Jakarta, IDN Times – Yellow Box Junction merupakan sebuah marka jalan berbentuk segi empat dengan garis kuning yang mencolok. Biasanya, Yellow Box Junction terdapat di persimpangan jalan raya.

Banyak yang belum mengetahui fungsi dari marka jalan Yellow Box Junction, padahal fungsinya sangat penting dalam mengatur lalu lintas. Tak sedikit pula yang salah mengartikan keberadaan Yellow Box Junction.

Lalu apa sih fungsi dari Yellow Box Junction tersebut? Yuk simak, biar gak salah lagi.

1. Mencegah penumpukan kendaraan

Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Simpang JalanPexels/Deva Darshan

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (13/02/2023), Yellow Box Junction berfungsi mencegah kemacetan penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau mengalah.

Jika ada kendaraan yang masih di dalam Yellow Box Junction, pengendara lain dilarang melintasi marka jalan tersebut meski lampu hijau sudah menyala. Hal ini diwajibkan untuk semua pengendara agar lalu lintas tidak padat karena kendaraan yang mengunci dari empat arah pada persimpangan jarak.

Baca Juga: 4 Lampu Merah Terlama di Indonesia, Ada yang Sampai 12 Menit

2. Banyak pengendara yang belum paham arti Yellow Box Junction

Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Simpang JalanYellow Box Junction (https://korlantas.polri.go.id)

Walaupun memiliki peranan penting dalam mengatur lalu lintas, banyak pengendara yang belum paham fungsi dari Yellow Box Junction sejak disosialisasikan beberapa tahuh lalu hingga sekarang.

Masih banyak pengendara yang abai terhadap fungsi marka jalan tersebut dan memilih menerabas saat lalu lintas tersendat. Bila hal tersebut terus terjadi, maka bisa dipastikan kemacetan yang lebih parah akan muncul.

3. Yellow Box Junction menjadi marka jalan prioritas

Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Simpang JalanYellow Box Junction (dok. TMC Polda Metro)

Patut diketahui, Yellow Box Junction merupakan marka jalan prioritas yang fungsinya paling diutamakan disbanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”

Tak hanya itu, ternyata bila Yellow Box Junction tersebut dilanggar maka pengendara tersebut akan mendapatkan sanksi pelanggaran berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: 3 Tips Aman Saat Terjebak di Lampu Merah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya