ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
Kalau nekat melakukan ubahan yang bikin kendaraan gak lagi memenuhi syarat teknis, bersiap-siap aja kena sanksi berat.
Dilansir dari Samsat Digital dan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe resmi bisa bikin kamu dipenjara paling lama satu tahun. Selain itu, kamu juga bisa kena denda administratif hingga Rp24 juta! Ngeri banget, kan?
Belum lagi risiko kendaraan disita atau gagal lolos uji SKIR saat perpanjangan STNK.
Sejatinya, modifikasi mobil yang dilarang itu ada batasannya. Modifikasi kendaraan sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi dan penyesuaian kebutuhan pribadi.
Kamu tetap bisa berkreasi dengan mengganti velg (dengan ukuran yang sama), upgrade shockbreaker yang wajar, atau menambah body kit yang tidak mengubah dimensi asli.
Dengan paham mana yang boleh dan mana yang nggak, kamu bisa tetap menikmati tungganganmu dengan aman. Taat aturan bukan cuma buat hindari denda, tapi juga bentuk tanggung jawab kita bareng-bareng buat nyiptain lalu lintas yang tertib.
Melihat daftar modifikasi mobil yang dilarang di atas, rasanya kita jadi lebih aware ya soal batasan antara gaya dan keselamatan.
Menurutmu, modifikasi apa yang paling sering kamu temui di jalan raya tapi sebenarnya ilegal? Atau kamu punya pengalaman horor saat dicegat polisi karena urusan modifikasi?
Yuk, tulis pengalaman dan pendapatmu di kolom komentar di bawah ini! Ayo kita berdiskusi dan saling berbagi tips.