Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jenis-jenis SIM dan Kendaraan yang Boleh Dikemudikan

Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Intinya sih...
  • SIM A untuk kendaraan penumpang dan barang ringan
  • SIM B1 untuk kendaraan barang besar
  • SIM B2 untuk kendaraan berat bergandengan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Memahami jenis dan fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dianggap sepele. Padahal, tiap golongan SIM punya batasan jelas tentang kendaraan apa yang boleh dikemudikan. Jika salah memilih, pengemudi bisa kena sanksi meskipun sudah punya SIM yang sah. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin berkendara di jalan raya untuk tahu perbedaan antara SIM A, B1, dan B2 agar tidak salah fungsi dan tetap sesuai aturan hukum.

Sistem penggolongan SIM ini dibuat untuk memastikan keselamatan lalu lintas. Semakin besar dan berat kendaraan yang dikemudikan, semakin tinggi pula kemampuan dan tanggung jawab pengemudi yang dibutuhkan. Berikut penjelasan lengkap tentang jenis-jenis SIM dan kendaraan yang boleh dikemudikan di Indonesia.

1. SIM A untuk kendaraan penumpang dan barang ringan

ilustrasi SIM (suzuki.co.id)
ilustrasi SIM (suzuki.co.id)

SIM A merupakan jenis SIM yang paling umum dimiliki masyarakat. Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram.

Jenis kendaraan yang termasuk kategori ini antara lain mobil penumpang pribadi, seperti sedan, hatchback, SUV, hingga mobil pikap kecil seperti Daihatsu Gran Max atau Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut barang ringan.

Namun, SIM A tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum berbayar, seperti taksi atau kendaraan niaga dengan bobot di atas 3.500 kg. Jika pengemudi ingin mengoperasikan kendaraan niaga atau logistik yang lebih berat, maka diperlukan SIM dengan golongan lebih tinggi.

2. SIM B1 untuk kendaraan barang besar

ilustrasi sopir travel (pexels.com/Tobi)
ilustrasi sopir travel (pexels.com/Tobi)

Bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram tanpa gandengan, seperti truk ringan, bus kecil, atau kendaraan logistik menengah, wajib memiliki SIM B1. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk mendapatkan SIM B1, seseorang harus lebih dulu memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan dan lulus ujian teori serta praktik yang lebih kompleks. Ujian ini mencakup kemampuan mengendalikan kendaraan besar di medan sempit, parkir mundur, hingga simulasi keselamatan jalan. Dengan kata lain, SIM B1 membuktikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan lebih tinggi dibanding pemegang SIM A.

3. SIM B2 untuk kendaraan berat bergandengan

Ilustrasi truk (Pexels/Enzo Varsi)
Ilustrasi truk (Pexels/Enzo Varsi)

Jenis SIM tertinggi untuk kendaraan non-penumpang adalah SIM B2, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor berat dengan gandengan atau trailer, seperti truk kontainer, tronton, atau truk tangki. Sama seperti SIM B1, pemohon SIM B2 harus lebih dulu memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan sebelum bisa mengajukan peningkatan golongan.

SIM B2 mengharuskan pengemudi menguasai teknik pengereman, manuver belok panjang, dan pengendalian kendaraan dengan muatan besar di jalan raya. Karena risikonya tinggi, SIM ini biasanya dimiliki oleh sopir profesional di bidang logistik, ekspedisi, atau industri transportasi.

Menariknya, pemilik SIM B1 atau B2 secara hukum boleh mengemudikan kendaraan dengan golongan di bawahnya, termasuk mobil penumpang pribadi. Hal ini sesuai Pasal 80 ayat (5) UU LLAJ, yang menyebut bahwa SIM dengan golongan lebih tinggi mencakup hak mengemudi kendaraan di golongan lebih rendah. Namun, pengemudi tetap harus memahami tanggung jawab dan etika berkendara di setiap situasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

5 Efek Buruk Mobil Jarang Dipakai, Buka Cuma Aki Soak!

15 Okt 2025, 19:05 WIBAutomotive