4 Perbedaan Makna dari Warna Rambu Lalu Lintas, Sudah Tau?

Mengetahui dan menaati aturan lalu lintas menjadi tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan agar dapat berkendara dengan aman. Berkendara di jalan raya tidak hanya membutuhkan keterampilan mengemudi, tetapi juga pengetahuan mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas yang tersebar di sepanjang perjalanan
Melihat berbagai bentuk, gambar, dan simbol pada rambu-rambu jalan raya memang sudah menjadi pemandangan biasa. Namun, tahukah kamu bahwa setiap rambu memiliki warna yang memiliki makna khusus? Sebagai contoh, rambu "tempat parkir" berwarna biru, sementara rambu "dilarang parkir" berwarna merah. Mari kita simak lebih lanjut tentang arti dari setiap warna rambu lalu lintas untuk meningkatkan pemahaman kita bersama!
1.Warna biru

Rambu dengan warna dasar biru memiliki peran sebagai perintah, menunjukkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi tindakan yang diinstruksikan pada rambu tersebut. Beberapa contoh perintah yang sering dijumpai meliputi instruksi untuk belok kiri langsung, penggunaan lajur kiri oleh bus dan truk, serta menaati batas minimum kecepatan.
Selain berfungsi sebagai perintah, rambu berwarna biru juga memberikan informasi terkait fasilitas di sekitarnya. Contohnya, rambu stasiun bahan bakar, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Karakteristik rambu perintah mencakup warna dasar biru, garis tepi dan lambang berwarna putih, serta tulisan berwarna putih.
2.Warna kuning

Rambu berwarna kuning memiliki tujuan memberikan peringatan kepada pengguna jalan terkait kondisi jalanan yang menunjukkan adanya potensi bahaya. Oleh karena itu, saat melihat rambu-rambu berwarna kuning, pengendara diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan tersebut. Kondisi yang memerlukan kewaspadaan meliputi cuaca, prasarana jalan, kondisi alam, lingkungan sekitar, dan lokasi rawan kecelakaan.
Ciri khas dari rambu peringatan ini adalah bentuknya yang berupa plat persegi berwarna kuning, dengan garis tepi dan tanda rambu berwarna hitam. Contoh rambu peringatan meliputi rambu yang menunjukkan adanya turunan, persimpangan, tikungan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan dan menghormati rambu-rambu berwarna kuning sebagai tanda bahwa kita harus waspada terhadap kondisi tertentu di jalan raya.
3. Warna merah

Rambu berwarna merah memiliki makna larangan. Menunjukkan bahwa pengguna jalan dilarang melakukan tindakan tertentu sesuai dengan petunjuk yang tertera pada rambu. Contohnya termasuk larangan parkir, larangan berbelok arah, dan larangan membunyikan klakson.
Ciri-ciri rambu larangan melibatkan warna dasar putih, garis tepi berwarna merah, lambang berwarna hitam, dan tulisan berwarna merah. Sementara itu, untuk rambu batas akhir larangan, ciri-cirinya mencakup warna dasar putih, garis tepi, dan lambang berwarna hitam. Penting untuk diingat bahwa melanggar rambu dengan ciri-ciri tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan bersama. Jadi, jika kamu melihat rambu dengan ciri-ciri di atas, pastikan untuk mematuhi larangannya demi keselamatan bersama.
4. Warna hijau

Rambu dengan warna dasar hijau memiliki arti petunjuk. Rambu ini memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai arah atau tujuan yang dapat diikuti. Contohnya termasuk rambu penunjuk arah, rambu jalan keluar, dan rambu penunjuk jarak.
Ciri-ciri dari rambu hijau ini melibatkan warna dasar hijau, garis tepi dan lambang berwarna putih, serta tulisan berwarna putih. Rambu penunjuk arah memberikan petunjuk kepada pengemudi mengenai jalan yang harus diambil untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu, rambu jalan keluar memberikan informasi tentang keluar dari jalan tol atau jalur tertentu.
Warna-warni rambu diciptakan untuk membantu pengguna jalan agar lebih patuh dan waspada terhadap potensi risiko selama berkendara. Ketaatan terhadap semua rambu di jalan raya sangat penting. Ingatlah, keluarga dan orang yang kamu sayangi menanti di rumah. Tetaplah aman di perjalanan!