Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menekan angka impor minyak bumi sekaligus menurunkan emisi karbon secara nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan. Salah satu langkah konkret yang sedang dipersiapkan secara matang adalah rencana implementasi bahan bakar minyak jenis baru yang dikenal dengan sebutan B50.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah sukses berjalan pada tingkat b35 dan b40. Kehadiran b50 diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional berbasis komoditas lokal sekaligus menjadi solusi ramah lingkungan bagi sektor transportasi dan industri.
