Pemerintah memastikan akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Insentif sebesar 3 persen untuk mobil hybrid ini akan berlaku mulai Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membuat harga mobil hybrid semakin mudah sehingga transisi menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan bisa semakin dipercepat.
Ada tiga jenis mobil hybrid yang saat ini beredar di Indonesia, yakni mild hybrid, full hybrid, dan PHEV. Berikut syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan insentif.