Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah, Bisa Dilaporkan ke Polisi?
ilustrasi mobil parkir di tempat teduh (pexels.com/ArtHouse Studio)
  • Parkir di depan rumah tidak otomatis melanggar hukum bila berada di jalan umum, tetapi dapat dipersoalkan jika menutup akses penghuni atau mengganggu lalu lintas.
  • UU Lalu Lintas mengatur sanksi pelanggaran tata cara parkir hingga kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu; penindakan bergantung pada pelanggaran yang terbukti.
  • Warga disarankan meminta pemilik memindahkan kendaraan, melibatkan RT/RW bila perlu, lalu menghubungi Dishub atau polisi sambil mendokumentasikan posisi, waktu, dan dampak gangguan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mobil tetangga kadang parkir di depan pagar rumah sampai orang rumah susah keluar. Kalau jalannya jalan umum, mobil itu belum tentu salah. Tapi kalau menutup jalan masuk atau melanggar aturan, pemilik rumah bisa bicara baik-baik dulu. Kalau masih terjadi, bisa minta bantuan RT, Dishub, atau polisi sambil menyimpan foto dan waktu kejadian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mobil tetangga yang terparkir tepat di depan pagar rumah bisa menjadi sumber masalah. Apalagi jika kendaraan tersebut menutup akses garasi, membuat penghuni kesulitan keluar-masuk, atau dibiarkan berjam-jam tanpa kejelasan kapan akan dipindahkan.

Situasi seperti ini sering membuat pemilik rumah kesal, terutama jika sudah berulang kali terjadi. Namun, apakah mobil yang parkir di depan rumah orang lain bisa langsung dilaporkan ke polisi? Jawabannya bergantung pada kondisi parkir, aturan yang dilanggar, dan gangguan yang ditimbulkan.

1. Parkir di depan rumah tidak otomatis melanggar hukum

ilustrasi mobil parkir di tempat teduh (pexels.com/tarasov_film_ph)

Jalan di depan rumah belum tentu merupakan lahan pribadi pemilik rumah. Jika lokasi tersebut merupakan jalan umum, orang lain tidak otomatis dilarang berhenti atau parkir di sana selama mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan. Meski begitu, memarkir kendaraan tepat di depan pagar hingga menutup akses keluar-masuk tentu bisa menimbulkan persoalan.

Menurut ulasan hukum, parkir yang mengganggu hak penghuni untuk mengakses rumah dapat menjadi persoalan hukum, terutama jika dilakukan berulang kali dan menimbulkan kerugian. Karena itu, penting membedakan mobil yang sekadar parkir di tepi jalan dengan kendaraan yang benar-benar menghalangi akses rumah atau mengganggu kelancaran lalu lintas.

2. Ada aturan lalu lintas yang bisa menjadi dasar penindakan

ilustrasi mobil parkir (pexels.com/Erik Mclean)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengendara untuk mematuhi rambu, marka, serta ketentuan berhenti dan parkir. Pasal 287 ayat (3) mengatur sanksi atas pelanggaran ketentuan tata cara berhenti dan parkir, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Khusus di Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga mengatur larangan menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan serta kewajiban memiliki atau menguasai garasi. Aturan daerah ini perlu dibaca sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi lokasi. Jadi, tidak setiap mobil yang berada di depan rumah otomatis bisa ditilang atau diderek tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

3. Laporkan lewat jalur yang tepat dan kumpulkan bukti

illustrasi mobil parkir (unsplash.com/Jordi Espinosa)

Jika mobil tetangga berulang kali menutup pagar rumah, langkah awal yang paling masuk akal adalah meminta pemilik kendaraan memindahkannya secara baik-baik. Jika tidak berhasil, persoalan bisa dibicarakan melalui ketua RT atau RW maupun petugas keamanan lingkungan. Cara ini dapat membantu menyelesaikan masalah tanpa langsung memicu konflik antartetangga.

Apabila kendaraan melanggar aturan lalu lintas atau menghambat jalan umum, warga dapat menghubungi Dinas Perhubungan atau kepolisian setempat untuk meminta penanganan sesuai kewenangannya. Dokumentasikan posisi mobil, waktu kejadian, dan dampaknya terhadap akses rumah. Jika ada ancaman, perusakan, atau tindak pidana lain, laporan kepada polisi dapat menjadi langkah yang relevan.

Jadi, mobil tetangga yang parkir di depan rumah memang bisa dilaporkan dalam kondisi tertentu. Namun, kuncinya bukan semata-mata karena kendaraan berada di depan rumah orang lain, melainkan apakah parkir tersebut melanggar aturan atau menimbulkan gangguan yang dapat dibuktikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article