Jakarta, IDN Times - Pengendara yang melintas di jalan tol dengan kecepatan 120 Km/jam atau lebih akan secara otomatis tertangkap kamera pemantau kecepatan atau E-Tle. Aturan ini mulai berlaku April 2022.
Saat ini Polri telah memasang kamera pemantau kecepatan di sejumlah titik di jalan tol. Kamera ini berfungsi mengintai pengendara di jalan tol yang berkendara lebih dari ambang batas kecepatan yang semestinya.