Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia

OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia
IDN Times/Dwi Agustiar
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimal uang muka kredit kendaraan, baik motor maupun mobil, hingga 0 persen. Sebelumnya batas minimal uang muka sebesar 5 persen.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 namun baru diunggah di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).

  1. 1. Uang muka 0 persen bukan tanpa syarat

    ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja
    ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

    Namun pemberian uang muka 0 persen ini bukan tanpa syarat. Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso mengatakan uang muka 0 persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan (leasing) yang memiliki kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

    "Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat," kata Wimboh pada pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jumat (11/1).

    Aturan baru ini segera menuai pro dan kotra. Banyak pihak menilai kebijakan uang muka 0 persen tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kendaraan pribadi.

  2. 2. Uang muka 0 persen ditentang Menteri Perhubungan

    IDN Times/ Helmi Shemi
    IDN Times/ Helmi Shemi

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak setuju dengan uang muka 0 persen dalam pembelian kendaraan bermotor.

    "Karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi Karya seperti dikutip dari Antara.

  3. PT TAM masih menerapkan DP di atas 0 persen

    IDN Times/Dwi Agustiar
    IDN Times/Dwi Agustiar

    Direktur PT Toyota Astra Motor (PT TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan sah-sah saja jika OJK ingin menerapkan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan.

    "OJK pasti telah mempertimbangkan risikonya," kata Anton. "Kan hanya (leasing) yang memiliki kredit bermasalah di bawah satu persen (yang boleh memberikan uang muka 0 persen)."

    PT TAM, Anton melanjutkan, masih mengkaji persoalan ini. "Namun untuk saat ini kami masih menggunakan uang muka di atas itu (0 persen)," kata Anton.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More