ilustrasi jeep (commons.wikimedia.org)
Bila kamu mempunyai mobil Rubicon dan merupakan pembelian pertama kamu perlu membayar pajaknya sekitar 2 persen. Pajak mobil untuk pertama kali yang perlu dibayar bisa dengan menjumlahkan beberapa komponen.
Beberapa hal yang perlu dijumlahkan antara lain biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, kamu juga perlu membayar biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adapun simulasi hitungannya adalah sebagai berikut.
Pajak mobil Rubicon pembelian pertama
BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB: 10 persen harga jual mobil (Rp190 juta)
- PKB: 2 persen nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp200 ribu
- Total: Rp228,49 juta, inilah total pajak Rubicon yang perlu dibayar saat membeli pertama
Sementara, untuk pajak berikutnya, beberapa komponen berikut yang harus dibayarkan:
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- PKB: 2 persen nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp50 ribu
- Total: Rp32,49 juta
Nah, itulah bahasan seputar pajak mobil Rubicon maupun Jeep Wrangler lainnya. Bagaimana, cukup fantastis, kan?