Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta

Air ev dengan livery KTT ASEAN 2023 (dok. Wuling)
Air ev dengan livery KTT ASEAN 2023 (dok. Wuling)

Jakarta, IDN Times – Peminat mobil listrik kian meningkat. Termasuk untuk mobil Wuling Air ev. Hal ini berkat adanya penawaran menarik, mulai dari potongan harga hingga kebijakan pajak yang membuat kendaraan dengan tenaga baterai ini makin dilirik.

Selain harga jual, besaran pajak mobil listrik baru pun terhitung lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Hal itu pun berlaku pada mobil Wuling Air ev yang dirilis pada 2022 lalu.

Lantas, berapakah besaran pajak Wuling Air ev yang harus dibayarkan tiap tahunnya? Simak informasinya dalam artikel berikut ini.

Pajak Wuling Air ev

Mobil listrik Wuling Air ev. (wuling.id)
Mobil listrik Wuling Air ev. (wuling.id)

Besaran pajak Wuling Air ev di setiap daerah bisa saja tidak sama dan memiliki selisih angka tipis. Pasalnya, besaran pajak kendaraan listrik dipengaruhi oleh harga OTR. Sementara itu, harga OTR kendaraan listrik dengan jenis dan tipe yang sama bisa jadi berbeda di tiap wilayah.

Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik digratiskan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Namun, secara umum, pajak Wuling Air ev berkisar di angka Rp831,5 ribu untuk tahun pertama dan tahun kelima. Jumlah pembayaran pajak mobil listrik ini akan lebih murah pada tahun kedua hingga keempat. Terkait rincian biayanya, bisa kamu simak dalam ulasan di bawah ini.

Perhitungan Pajak Wuling Air ev

Wuling Air EV (instagram.com/autonetmagz)
Wuling Air EV (instagram.com/autonetmagz)

Perlu diketahui bahwa dalam pajak kendaraan bermotor tidak hanya mencakup PKB dan SWKDLLJ saja. Namun, ada juga biaya administrasi lainnya yang juga perlu dibayar. Sebagai gambaran, rincian perhitungan pajak Wuling Air ev adalah sebagai berikut:

Pajak tahun ke-1 terdiri dari: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
  • Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu
  • Biaya administrasi STNK Rp200 ribu
  • Biaya administrasi TNKB Rp100 ribu
  • Biaya administrasi BPKB Rp225 ribu

Pajak tahun ke-2 hingga ke-4 terdiri dari: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
  • Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu

Pajak tahun ke-5 terdiri dari: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
  • Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu
  • Biaya administrasi STNK Rp200 ribu
  • Biaya administrasi TNKB Rp100 ribu

Itulah estimasi besaran pajak Wuling Air ev yang wajib dibayarkan tiap tahunnya. Semoga informasi ini membantu, ya. Selain ulasan ini, kamu bisa temukan informasi terbaru seputar dunia otomotif hanya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us