Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai diberlakukan pada Juni 2022. Warna baru pelat nomor ini antara lain diberlakukan antara lain untuk mendukung pemberlakuan tilang elektronik.
Sebab, dengan warna dasar putih dan huruf dan angka hitam, kamera tilang akan lebih mudah menangkap gambar pelat tersebut. Sehingga kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung terdeteksi.
Nah, berikut serba-serbi pelat nomor dengan warna dasar putih yang harus kamu ketahui.