ilustrasi loket untuk cek fisik kendaraan di Kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)
Prosedur balik nama kendaraan harus dilakukan dengan benar agar prosesnya berjalan lancar. Setiap tahapan memiliki persyaratan dan waktu pengerjaan yang berbeda. Jadi, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melakukan penghapusan data kendaraan (jika beda wilayah)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, penghapusan data harus dilakukan terlebih dahulu. Kamu perlu mendatangi Samsat asal kendaraan untuk mencabut berkas dan mendapatkan surat mutasi. Setelah itu, kendaraan bisa didaftarkan ulang di Samsat domisili baru.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
Pemilik baru harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin lalu mencetak hasilnya. Hasil cek fisik ini menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bekas maupun baru.
3. Mengajukan permohonan balik nama STNK
Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir dan menyerahkan dokumen ke loket Samsat. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, BPKB, STNK asli, dan hasil cek fisik. Setelah membayar biaya administrasi, pemilik mendapatkan STNK baru atas namanya.
4. Mengajukan balik nama BPKB di Polda
Setelah STNK selesai, pemilik mengurus balik nama BPKB di kantor Polda setempat. Prosesnya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen, dan pembayaran biaya BPKB. Jika semua berkas lengkap, BPKB baru akan diterbitkan dalam beberapa hari.
5. Membayar pajak kendaraan jika belum lunas
Jika pajak kendaraan mati atau belum dibayar, pemilik baru wajib melunasinya. Samsat akan menghitung pajak yang harus dibayarkan sebelum STNK diterbitkan. Setelah pembayaran selesai, STNK dan pajak kendaraan menjadi resmi atas nama pemilik baru.
6. Mengambil STNK dan BPKB baru sesuai jadwal
Setelah semua proses selesai, pemilik bisa mengambil STNK dan BPKB baru. Biasanya, Samsat memberikan jadwal pengambilan setelah dokumen selesai diproses. Dengan STNK dan BPKB baru, kendaraan resmi menjadi milik pemilik baru secara sah.