Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bayar tilang elektronik melalui situs resmi E-Tilang

Setiap pengendara sudah pasti tidak akan mau ditilang. Tapi sayangnya tidak semua pengendara mau menaati rambu lalu lintas. Lihat saja di jalan betapa sering pengendara menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah.

Semua pelanggaran lalu lintas, besar atau kecil, berpotensi ditilang. Karena itu jangan pernah melanggar aturan lalu lintas. Tapi kalau sudah terlanjur ditilang, ada dua jenis surat tilang yang akan kamu terima dari polisi, yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah.

Apa sih perbedaan di antara kedua surat tilang tersebut? 

1. Surat tilang biru

Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Surat berwarna biru biasanya akan diberikan oleh polisi kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan siap membayar sanksi denda. Polisi akan memberikan kode pembayaran BRIVA kepada pelanggar.

Melalui kode tersebut, pelanggar harus membayar denda tilang melalui ATM atau BRI. Kemudian bukti pembayaran tersebut dibawa ke Kantor Satlantas untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh petugas polisi yang menilang.

2. Surat tilang merah

Editorial Team

Tonton lebih seru di