Setiap pengendara sudah pasti tidak akan mau ditilang. Tapi sayangnya tidak semua pengendara mau menaati rambu lalu lintas. Lihat saja di jalan betapa sering pengendara menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah.
Semua pelanggaran lalu lintas, besar atau kecil, berpotensi ditilang. Karena itu jangan pernah melanggar aturan lalu lintas. Tapi kalau sudah terlanjur ditilang, ada dua jenis surat tilang yang akan kamu terima dari polisi, yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah.
Apa sih perbedaan di antara kedua surat tilang tersebut?