Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram, Kamu Sudah Tahu?

Aturan ini dijelaskan oleh Kemenag, lho

Jakarta, IDN Times - Kamu sering memarkir mobil di depan rumah? Awas, itu bisa jadi termasuk perbuatan haram, lho. Pendapat ini bukan tanpa alasan, sebab Kementerian Agama atau Kemenag RI pun sudah menyimpulkan hal serupa dengan catatan.

Dengan adanya fatwa ini, banyak orang kepo dengan alasan parkir mobil depan rumah haram meskipun itu adalah rumahnya sendiri. Pendapat ini juga didasari kitab Manhaj Thullab. Eits, supaya tidak salah sangka, yuk ketahui alasan parkir mobil depan rumah haram di ulasan ini.

 

Alasan parkir mobil depan rumah haram oleh Kemenag

Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram, Kamu Sudah Tahu?ilustrasi memarkir mobil di depan rumah (unsplash.com/Jan Walter Luigi)

Tentu bukan tanpa alasan Kemenag memberi fatwa haram saat memarkir mobil di depan rumah. Keluarnya fatwa ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat atas mobil yang sengaja diletakkan di pinggir jalan (tapi depan rumah) yang mengganggu pengguna jalan, kecuali memang diizinkan sang pemilik. 

Menurut Kemenag, biasanya peristiwa ini terjadi di perumahan kota besar yang padat sehingga tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobilnya di depan rumah dan mengganggu aktivitas di jalanan tersebut. 

Alasan parkir mobil depan rumah haram oleh Kemenag pun didasari pendapat Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj ThullabMenurut beliau, jalanan umum tidak diperbolehkan dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan, termasuk sekadar memarkirkan mobil.

Lebih lanjut, menurut Syekh Zakariya al Anshori, jika hendak parkir di bahu jalan ataupun rumah tetangga, sebaiknya izin terlebih dulu. Untuk lebih jelas, silakan baca pendapat beliau dalam kitab Manhaj Thullab

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca Juga: 7 Tips Aman Memarkir Mobil di Tempat Terbuka

Larangan parkir mobil oleh pemerintah

Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram, Kamu Sudah Tahu?ilustrasi area parkir mobil (pexels.com/Kaboompics .com)

Alasan parkir mobil depan rumah haram oleh Kemenag bukan hanya soal agama. Sebab, pemerintah juga membuat larangan serupa. Larangan tersebut tersemat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang fungsi jalan.

Pada pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan jalan yang dapat menggangu fungsi jalan itu sendiri. Tentu, memarkir mobil di bahu jalan masuk dalam ketentuan ini.

Aturan lain yang mengacu pada hal ini, misalnya Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 ayat 1-3 isinya sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan kermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan;
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Besaran denda parkir mobil sembarangan

Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram, Kamu Sudah Tahu?Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan (freepik.com)

Parkir mobil sembarang apalagi sampai menganggu fungsi jalan sudah pasti akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp500 ribu. Ini tertuang pada Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, mobil yang diparkir sembarangan pun berpotensi diderek petugas Dinas Perhubungan. Biasanya, ini diterapkan pada kendaraan yang jelas terparkir di badan jalan serta mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, biaya penderekan serta penyimpanan kendaraan adalah Rp500 ribu per hari atau per kendaraan. Lumayan besar juga, ya.

Itulah alasan parkir mobil depan rumah haram oleh Kemenag. Kebijakan ini dilakukan untuk kenyamanan bersama, lho. Jadi, ada baiknya buat menyiapkan lahan parkirnya terlebih dulu sebelum beli mobil. Jika butuh informasi ukuran garasi yang pas untuk mobil keren milikmu, silakan cek di IDN Times, ya.

Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya