SIM menjadi dokumen penting bagi setiap pengendara karena menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Namun, kartu SIM yang digunakan setiap hari bisa saja mengalami kerusakan, misalnya patah, tertekuk, terkelupas, atau tulisannya mulai sulit terbaca.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal? Kabar baiknya, SIM yang rusak tidak selalu mengharuskan pemilik membuat SIM baru dari nol.
