Jakarta, IDN Times - Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi ritual tahunan dan lima tahunan bagi pemilik kendaraan. Untungnya proses memperpanjang STNK gak ribet.
Selama dokumennya lengkap, proses perpanjangan STNK dijamin bakalan cepat. Bahkan kamu bisa melakukannya tanpa calo. Nah, berikut cara dan syarat perpanjangan STNK Motor serta dokumen yang diperlukan lima tahunan.