Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yohanes Nugroho

Jakarta, IDN Times – Mobil listrik masih sangat sulit ditemui di jalanan Indonesia. Maklum, regulasi mobil listrik memang belum jelas. Sehingga pabrikan dan dealer mobil pun masih wait and see.

Sayang, ya. Padahal mobil ini banyak sekali fungsinya lho. Selain untuk mengantar kamu dari tujuan A ke B, mobil ini juga turut membantu merawat lingkungan karena emisinya sangat rendah.

Tak hanya itu, beberapa mobil listrik juga bisa dijadikan sumber tenaga listrik cadangan. So, kalau tiba-tiba mati lampu, mobil listrik ini bisa jadi 'PLN' berjalan.

Apa sih yang membuat mobil listrik masih sulit masuk dan belum beredar di Indonesia?

1.Peraturan mobil listrik masih menjadi tarik ulur di kabinet

IDN Times/Vanny El Rahman

Pada ajang GIIAS 2019 yang digelar Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo segera mengesahkan dua dasar hukum tentang mobil listrik. Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

Namun hingga memasuki bulan Agustus, ternyata peraturan tersebut masih belum diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Menteri energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, hal ini terjadi karena masih ada tarik-ulur terkait Peraturan Presiden ini di antara para menteri karena masih ada perdebatan, ada yang setuju terhadap mobil listrik dan ada yang tidak.

2.Pajaknya masih akan disesuaikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di