Jakarta, IDN Times – Sistem tilang elektronik segera diterapkan di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam di kamera.
Lalu, berdasarkan rekaman tersebut, polisi akan mengirimkan surat tilang beserta slip tagihan yang harus dibayar ke alamat pengendara. Alamat pengendara diketahui dari plat nomor kendaraan.
Sistem tilang elektronik ini memang memudahkan mendeteksi pelanggaran lalu lintas sekaligus memangkas peluang pungli. Namun tilang elektronik ini juga memiliki beberapa celah kelemahan, lho. Berikut tiga di antaranya: