Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi motor sewaan (unsplash.com/Ash Hayes)
ilustrasi motor sewaan (unsplash.com/Ash Hayes)

Berencana membeli motor bekas dan ingin langsung balik nama kendaraan segera? Sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022, ada perubahan besar pada biaya balik nama motor. Terutama terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Merujuk pada aturan terbaru, terdapat beberapa biaya yang perlu kamu bayarkan. Salah satunya untuk penerbitan STNK dan TNKB. Untuk informasi selengkapnya, berikut detail biaya balik nama motor 2025 yang perlu kamu ketahui.

Biaya balik nama motor 2025

ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)

Mulai Januari 2025, biaya balik nama motor bekas bisa dibilang lebih ringan. Berikut rincian biaya yang perlu kamu ketahui dan bayarkan.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kabar gembira, nih! BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus. Untuk itu, kamu tidak perlu lagi membayar bea ini saat balik nama motor bekas.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak

Besarannya PKB dan opsen pajak ini tergantung jenis motor dan masa berlaku pajak sebelumnya. Untuk mengetahuinya, kamu bisa cek langsung di STNK motormu. Kalau ada tunggakan, jangan lupa pula bayarkan dendanya. 

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu

Ini adalah sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan. Besarnya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya untuk sepeda motor.

  • Biaya Penerbitan STNK Rp100 ribu

Setelah balik nama, STNK baru akan diterbitkan dengan nama kamu sebagai pemilik resmi.

  • Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60 ribu

Kamu akan mendapatkan pelat nomor baru dengan nama pemilik baru sesuai data balik nama.

  • Biaya Penerbitan BPKB Rp225 ribu

BPKB juga harus diperbarui agar semua dokumen kendaraan resmi atas nama kamu.

Secara garis besar, total biaya balik nama motor bekas 2025 terdiri dari pajak kendaraan, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tanpa lagi dibebani BBNKB. Untuk nominal tepatnya tergantung pada kendaraanmu. 

Apakah ada biaya tambahan jika mengurus balik nama di kota berbeda ?

ilustrasi seseorang memegang duit (pexels.com/ Kaboompics.com)

Ada biaya tambahan yang perlu kamu keluarkan jika mengurus balik nama di kota berbeda. Itu karena pada prosesnya membutuhkan mutasi kendaraan antar wilayah. Nah, berikut biaya tambahan yang perlu kamu bayarkan.

  • Biaya mutasi keluar di Samsat asal dan pendaftaran baru di Samsat tujuan
  • Biaya penerbitan dokumen baru seperti BPKB baru sekitar Rp225 ribu, STNK baru sekitar Rp100 ribu, dan TNKB (pelat nomor) baru sekitar Rp60 ribu
  • Biaya administrasi mutasi yang biasanya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu
  • Biaya SWDKLLJ antara Rp35 ribu sampai Rp80 ribu
  • Pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan wilayah tujuan.

Total biaya balik nama motor beda kota atau kabupaten bisa mencapai sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah setempat.

Dengan perubahan biaya balik nama motor 2025 yang cukup signifikan, tentu semua terasa lebih terjangkau karena penghapusan BBNKB. Kendati demikian, pastikan untuk menyiapkan dana tambahan, terlebih jika kamu harus mengurus mutasi antar kota.

Editorial Team