ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)
Mulai Januari 2025, biaya balik nama motor bekas bisa dibilang lebih ringan. Berikut rincian biaya yang perlu kamu ketahui dan bayarkan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kabar gembira, nih! BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus. Untuk itu, kamu tidak perlu lagi membayar bea ini saat balik nama motor bekas.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak
Besarannya PKB dan opsen pajak ini tergantung jenis motor dan masa berlaku pajak sebelumnya. Untuk mengetahuinya, kamu bisa cek langsung di STNK motormu. Kalau ada tunggakan, jangan lupa pula bayarkan dendanya.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu
Ini adalah sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan. Besarnya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya untuk sepeda motor.
- Biaya Penerbitan STNK Rp100 ribu
Setelah balik nama, STNK baru akan diterbitkan dengan nama kamu sebagai pemilik resmi.
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60 ribu
Kamu akan mendapatkan pelat nomor baru dengan nama pemilik baru sesuai data balik nama.
- Biaya Penerbitan BPKB Rp225 ribu
BPKB juga harus diperbarui agar semua dokumen kendaraan resmi atas nama kamu.
Secara garis besar, total biaya balik nama motor bekas 2025 terdiri dari pajak kendaraan, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tanpa lagi dibebani BBNKB. Untuk nominal tepatnya tergantung pada kendaraanmu.