Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Harus Blokir STNK Setelah Menjual Kendaraan?

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)
Intinya sih...
  • Blokir STNK penting untuk melindungi dari tagihan pajak atau tilang atas kendaraan yang sudah dijual
  • Idealnya, blokir STNK dilakukan segera setelah menjual kendaraan, dan juga perlu dilakukan dalam kondisi lain seperti kendaraan hilang atau rusak berat
  • Proses blokir STNK bisa dilakukan dengan mengurus dokumen lengkap ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, atau melalui layanan online yang kini sudah tersedia di beberapa daerah
  • Blokir STNK penting untuk melindungi dari tagihan pajak atau tilang atas kendaraan yang sudah dijual
  • Idealnya, blokir STNK dilakukan segera setelah menjual kendaraan, dan juga perlu dilakukan dalam kondisi lain seperti kendaraan hilang atau rusak berat
  • Proses blokir STNK bisa dilakukan dengan mengurus dokumen lengkap ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, atau melalui layanan online yang kini sudah tersedia di beberapa daerah

Setelah menjual motor atau mobil, kebanyakan orang merasa urusannya telah selesai. Padahal masih ada satu hal lagi yang harus dilakukan setelah motor atau mobil terjual, yakni blokir STNK.

Meskipun terdengar sepele, blokir STNK sangat penting untuk melindungi kamu dari masalah di kemudian hari. Yuk, kita bahas apa itu blokir STNK, kapan harus dilakukan, dan bagaimana cara mengurusnya!

1. Apa itu blokir STNK?

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Blokir STNK adalah proses menonaktifkan data kendaraan yang masih terdaftar atas nama kamu di Samsat. Jadi, meskipun motormu sudah dijual ke orang lain, secara administrasi, kendaraan itu masih tercatat atas namamu kalau kamu belum melakukan blokir STNK.

Kenapa ini penting? Karena kalau STNK belum diblokir, semua urusan terkait kendaraan, seperti pajak, tilang elektronik (ETLE), atau bahkan urusan hukum kalau terjadi pelanggaran, tetap akan dibebankan ke nama kamu.

Bisa dibayangkan, sudah bukan motor kamu lagi, tapi tagihan pajaknya tetap datang ke kamu, atau tiba-tiba dapat surat tilang padahal kamu sudah jual motor itu. Nah, untuk menghindari hal seperti ini, blokir STNK wajib banget dilakukan.

2. Kapan blokir STNK harus dilakukan?

Ilustrasi kredit motor (a1autotransport.com)

Idealnya, blokir STNK dilakukan segera setelah kamu menjual kendaraan. Jangan menunda terlalu lama, apalagi kalau kamu tahu pembelinya tidak langsung melakukan balik nama. Semakin cepat kamu blokir, semakin aman posisimu.

Blokir STNK juga perlu dilakukan dalam beberapa kondisi lain, misalnya kendaraan hilang dan tidak ditemukan dalam waktu lama, atau kendaraan sudah rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi. Intinya, setiap kali kendaraan sudah tidak lagi jadi tanggung jawabmu, sebaiknya langsung blokir STNK untuk menghindari beban pajak atau masalah di kemudian hari.

Selain itu, penting juga untuk kamu ketahui bahwa beberapa daerah sudah menerapkan sistem pemutihan pajak progresif. Jadi kalau kamu punya kendaraan lain yang baru dibeli, dan data kendaraan lama belum diblokir, kendaraan barumu bisa terkena pajak progresif yang lebih mahal. Dengan memblokir STNK kendaraan lama, kamu bisa menghindari hal ini.

3. Tata cara melakukan blokir STNK

ilustrasi penegakan hukum di jalanan (pexels.com/Kindel Media)

Mengurus blokir STNK sebenarnya gampang kok. Langkah pertama, kamu harus siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP sesuai nama di STNK, fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang dijual, serta bukti jual beli atau surat keterangan jual. Beberapa daerah juga menyediakan formulir khusus yang bisa kamu isi di Samsat atau unduh dari website Samsat daerahmu.

Setelah semua dokumen lengkap, datang ke kantor Samsat tempat kendaraanmu terdaftar. Langsung ke loket pelayanan blokir STNK, isi formulir yang disediakan, lalu serahkan berkasnya. Proses ini biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya mungkin ada biaya administrasi kecil tergantung daerah.

Beberapa Samsat kini juga sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online. Kamu cukup masuk ke situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsimu, cari layanan "blokir kendaraan," lalu isi data dan unggah dokumen yang diminta. Praktis banget, kamu nggak perlu repot ke Samsat kalau layanan online tersedia.

Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan bukti pemblokiran. Simpan bukti ini baik-baik untuk jaga-jaga di masa depan. Dengan blokir STNK, kamu sudah aman dari pajak, tilang, atau masalah hukum terkait kendaraan yang sudah berpindah tangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us