Biker Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp750 Ribu!

Banyak tipe biker yang bisa kamu temui di jalan. Ada biker sopan yang taat aturan dan ada juga biker egois yang gak perduli sama pengendara lain. Salah satu ciri biker egois adalah biker yang suka merokok sambil berkendara.
Kenapa egois? Karena abu dan bahkan bara rokok yang ia hisap bisa terbang mengenai pengendara di belakangnya. Tentu saja ini sangat membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.
Karena itu ada aturan yang melarang biker merokok saat sedang berkendara.
1. Pasal yang melarang biker merokok di jalan
Aturan yang melarang biker merokok saat sedang berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019. Larangan tersebut terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".