Jatuh dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Bisa Tuntut Pemerintah?

- Penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan atau memasang tanda peringatan; pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan status dan pengelolaan ruas jalan.
- Kelalaian menangani jalan rusak yang memicu kecelakaan dapat dikenai pidana, dengan ancaman meningkat sesuai dampak korban, dari kerusakan hingga kematian.
- Pengendara perlu mendokumentasikan lokasi, kendaraan, kerugian, pengobatan, dan saksi serta melapor ke polisi untuk membuktikan hubungan jalan rusak dengan kecelakaan.
Jalan berlubang bukan sekadar mengganggu kenyamanan berkendara. Bagi pengendara motor, lubang yang tidak terlihat atau tidak diberi tanda bisa menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan mengalami kerugian.
Lantas, jika kecelakaan benar-benar terjadi karena kondisi jalan yang rusak, apakah pemerintah atau pihak penyelenggara jalan bisa dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya, bisa saja, tetapi ada sejumlah syarat yang harus dibuktikan.
1. Penyelenggara jalan punya kewajiban

ilustrasi perbaikan jalan (pexels.com/Rodolfo Gaion) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan terhadap kondisi jalan yang digunakan masyarakat. Dalam pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat memberikan tanda atau rambu sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.
Artinya, keberadaan jalan berlubang tidak otomatis membuat pemerintah langsung bersalah setiap kali terjadi kecelakaan. Persoalannya adalah apakah kerusakan tersebut sudah diketahui atau seharusnya diketahui, tetapi tidak segera ditangani atau tidak diberikan tanda peringatan yang memadai.
Tanggung jawab juga bergantung pada siapa yang menjadi penyelenggara jalan tersebut. Tidak semua jalan berada langsung di bawah pemerintah pusat. Ada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pihak lain sesuai status dan pengelolaannya.
Karena itu, ketika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, penting mengetahui terlebih dahulu status dan pihak yang bertanggung jawab atas ruas jalan tersebut.
2. Kecelakaan akibat jalan rusak bisa berujung pidana

ilustrasi jalan rusak (pexels.com/Zülfü Demir📸) Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 secara khusus mengatur konsekuensi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan. Jika kecelakaan menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan maupun barang, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Apabila kecelakaan akibat kondisi tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara jika sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pengendara yang jatuh di jalan berlubang otomatis bisa membuat penyelenggara jalan dipidana. Harus ada hubungan antara kondisi jalan, kewajiban penyelenggara, dan kecelakaan yang terjadi.
Faktor lain seperti kecepatan kendaraan, kondisi pengendara, cuaca, penerangan jalan, serta ada atau tidaknya rambu peringatan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
3. Bukti menjadi kunci untuk meminta pertanggungjawaban

Ilustrasi jalan rusak. (unplash.com/Jens Aber) Jika mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, dokumentasi menjadi hal penting. Foto atau video kondisi lubang, posisi kendaraan setelah kecelakaan, kondisi jalan, serta lingkungan sekitar dapat membantu menunjukkan situasi sebenarnya ketika kejadian berlangsung.
Bukti kerusakan kendaraan dan dokumen pengobatan juga sebaiknya disimpan. Jika ada saksi atau rekaman kamera kendaraan maupun kamera pengawas di sekitar lokasi, informasi tersebut dapat semakin memperkuat kronologi.
Laporan kepada kepolisian juga penting, terutama jika kecelakaan menyebabkan korban atau kerusakan cukup serius. Data kecelakaan dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. (BPK Regulations)
Jadi, jatuh dari motor karena jalan berlubang memang dapat membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban penyelenggara jalan, tetapi tidak otomatis berarti pemerintah harus membayar ganti rugi. Kondisi jalan, kewajiban pihak pengelola, keberadaan peringatan, serta bukti hubungan antara jalan rusak dan kecelakaan perlu dilihat secara menyeluruh.



















