Kecelakaan karena Jalan Berlubang, Bisa Ditanggung Asuransi?

- Kerusakan kendaraan akibat menghantam jalan berlubang berpotensi ditanggung asuransi bila polis mencakup risiko kecelakaan, setelah perusahaan memeriksa penyebab dan tingkat kerusakan.
- Tidak semua klaim otomatis disetujui; cakupan polis, pengecualian, kondisi kerusakan sebelumnya, pelanggaran ketentuan, dan penggunaan kendaraan menjadi bahan penilaian perusahaan asuransi.
- Pemilik kendaraan perlu mendokumentasikan lokasi, waktu, kendaraan, dan kerusakan, lalu segera menghubungi asuransi serta menunggu arahan sebelum perbaikan, kecuali dalam kondisi darurat keselamatan.
Jalan berlubang bisa menjadi jebakan yang sulit dihindari. Ketika roda menghantam lubang, kendaraan bisa mengalami kerusakan mulai dari ban, pelek, suspensi, hingga bagian kemudi.
Lalu muncul pertanyaan penting: kalau kendaraan rusak atau bahkan mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, apakah biaya perbaikannya bisa ditanggung asuransi?
1. Kerusakan akibat kecelakaan bisa ditanggung

illustrasi klaim asuransi mobil (freepik.com/jcomp) Pada dasarnya, kendaraan yang mengalami kerusakan akibat menghantam jalan berlubang berpotensi mendapatkan pertanggungan asuransi kendaraan, terutama jika polis yang digunakan memberikan perlindungan terhadap kerusakan akibat kecelakaan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada jenis polis dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Misalnya, mobil menghantam lubang cukup dalam hingga pelek bengkok, ban rusak, atau bagian kaki-kaki mengalami kerusakan. Jika kejadian tersebut masuk dalam cakupan risiko yang dijamin polis, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim. Perusahaan asuransi kemudian akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab dan tingkat kerusakan kendaraan.
2. Jangan langsung menganggap semua kerusakan ditanggung

ilustrasi klaim asuransi mobil (pexels.com/RDNE Stock project) Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua kerusakan kendaraan otomatis mendapatkan penggantian. Polis asuransi memiliki ketentuan mengenai risiko yang dijamin, pengecualian, serta kondisi yang dapat membuat klaim ditolak. Karena itu, membaca kembali isi polis menjadi langkah penting sebelum mengajukan klaim.
Riwayat kejadian juga bisa menjadi pertimbangan. Jika kerusakan ternyata sudah terjadi sebelum kendaraan menghantam lubang, misalnya kaki-kaki memang sudah bermasalah atau ban telah rusak sebelumnya, perusahaan asuransi bisa melakukan penelusuran lebih lanjut. Begitu juga jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan polis atau penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan.
3. Bukti kejadian bisa memperkuat klaim

ilustrasi memilih asuransi mobil (pexels.com/Gustavo Fring) Ketika kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang, sebaiknya jangan langsung membawa kendaraan ke bengkel tanpa mengumpulkan bukti. Dokumentasikan kondisi kendaraan, lokasi lubang, posisi kendaraan, serta kerusakan yang terjadi. Foto dan video bisa membantu menjelaskan kronologi kepada perusahaan asuransi.
Jika memungkinkan, catat juga waktu dan lokasi kejadian secara jelas. Bukti tersebut dapat membantu petugas survei memahami bahwa kerusakan memang berkaitan dengan insiden yang dilaporkan. Setelah itu, segera hubungi perusahaan asuransi melalui kanal resmi untuk mengetahui prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan.
Yang tak kalah penting, jangan memperbaiki atau mengganti komponen yang rusak sebelum mendapatkan arahan dari pihak asuransi, kecuali ada kondisi darurat yang menyangkut keselamatan. Pasalnya, perusahaan asuransi biasanya perlu melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan kerusakan dan kelayakan klaim.
Jadi, kecelakaan akibat jalan berlubang tidak otomatis berarti klaim asuransi ditolak. Peluang penggantian tetap ada selama kejadian dan kerusakan sesuai dengan perlindungan polis. Kuncinya adalah memahami isi polis, melaporkan kejadian dengan jujur, serta menyimpan bukti yang cukup untuk mendukung pengajuan klaim.



















