Bagi banyak orang, mendengar kata SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking bisa membuat khawatir. Apalagi jika pernah menunggak cicilan kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman online. Data keterlambatan pembayaran itu akan tercatat dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, ketika kamu ingin mengajukan kredit baru, bank atau leasing bisa menolak karena riwayat kreditmu dianggap buruk. Lalu muncul pertanyaan besar: apakah data di SLIK bisa dihapus?
Jawabannya: tidak bisa dihapus secara langsung. Data di SLIK bersifat historis dan menjadi catatan resmi lembaga keuangan. Artinya, siapa pun yang pernah berutang dan menunggak, informasinya tetap tersimpan dalam sistem OJK. Namun, kabar baiknya, catatan itu tidak akan selamanya membayangi kamu. Ada cara agar riwayat buruk bisa diperbaiki dan tidak lagi jadi penghalang dalam pengajuan kredit berikutnya.