Catat! Ini Batas Tingkat Kebisingan Klakson Motor

- Pemerintah melalui PP Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan kebisingan klakson kendaraan bermotor, termasuk motor, harus berada pada rentang 83 hingga 118 desibel.
- Klakson melebihi 118 desibel dapat mengejutkan pengendara, mengganggu kendali, memicu kecelakaan, merusak pendengaran, serta meningkatkan risiko perselisihan di jalan.
- Modifikasi klakson melampaui batas dapat berujung tilang atau denda berdasarkan UU Lalu Lintas, sekaligus berisiko merusak kelistrikan, aki, dan memicu korsleting.
Klakson merupakan komponen keselamatan yang sangat vital pada sepeda motor untuk memberi tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Namun, tingkat nyaring suara klakson tidak boleh dibuat sembarangan karena ada batas hukum serta regulasi teknis yang mengaturnya.
Penggunaan klakson yang terlalu nyaring dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain hingga memicu polusi suara di jalan raya. Memahami aturan batas kebisingan suara klakson sangat penting agar kendaraan tetap aman dan terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
1. Batas maksimal desibel klakson motor sesuai regulasi pemerintah

Pemerintah Indonesia telah mengatur tingkat kebisingan klakson kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan ini menetapkan bahwa tingkat kebisingan klakson berada pada rentang paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan umum, termasuk sepeda motor harian. Penentuan rentang desibel ini bertujuan agar suara klakson dapat terdengar jelas dari jarak aman tanpa membahayakan indra pendengaran masyarakat.
2. Risiko bahaya dari penggunaan klakson yang terlalu nyaring

Suara klakson yang melebihi batas 118 desibel dapat mengejutkan pengendara lain secara mendadak di tengah padatnya lalu lintas. Rasa terkejut tersebut berpotensi mengganggu kendali setir hingga memicu reaksi panik yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, paparan suara bertekanan tinggi secara berulang dapat merusak kesehatan pendengaran masyarakat di sekitar jalan raya. Kebisingan berlebih juga sering kali memicu emosi pengemudi lain sehingga dapat menimbulkan perselisihan di jalanan.
3. Sanksi hukum dan dampak memodifikasi klakson secara sembarangan

Pengendara yang memodifikasi klakson hingga melampaui batas kebisingan resmi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas kepolisian berhak memberikan sanksi tilang atau denda bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan persyaratan teknis tersebut.
Modifikasi klakson aftermarket yang membutuhkan daya listrik besar juga berisiko merusak sistem kelistrikan motor. Penggunaan daya berlebih tanpa perhitungkan yang matang dapat membuat aki cepat soak serta memicu korsleting pada rangkaian kabel kendaraan.


![[QUIZ] Pilih Mobil Sport Berikut, Kami Tebak Member TWICE yang Menemanimu Night Ride](https://image.idntimes.com/post/20251216/20251215_200229_7257fde6-e8fd-43ce-832c-7354150da780.jpg)














