Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Catat! Ini Batas Tingkat Kebisingan Klakson Motor

Catat! Ini Batas Tingkat Kebisingan Klakson Motor
klakson motor (wahanahonda.com)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah melalui PP Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan kebisingan klakson kendaraan bermotor, termasuk motor, harus berada pada rentang 83 hingga 118 desibel.
  • Klakson melebihi 118 desibel dapat mengejutkan pengendara, mengganggu kendali, memicu kecelakaan, merusak pendengaran, serta meningkatkan risiko perselisihan di jalan.
  • Modifikasi klakson melampaui batas dapat berujung tilang atau denda berdasarkan UU Lalu Lintas, sekaligus berisiko merusak kelistrikan, aki, dan memicu korsleting.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klakson merupakan komponen keselamatan yang sangat vital pada sepeda motor untuk memberi tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Namun, tingkat nyaring suara klakson tidak boleh dibuat sembarangan karena ada batas hukum serta regulasi teknis yang mengaturnya.

Penggunaan klakson yang terlalu nyaring dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain hingga memicu polusi suara di jalan raya. Memahami aturan batas kebisingan suara klakson sangat penting agar kendaraan tetap aman dan terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.

1. Batas maksimal desibel klakson motor sesuai regulasi pemerintah

naik motor
ilustrasi naik motor (pexels.com/Visual Works)

Pemerintah Indonesia telah mengatur tingkat kebisingan klakson kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan ini menetapkan bahwa tingkat kebisingan klakson berada pada rentang paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan umum, termasuk sepeda motor harian. Penentuan rentang desibel ini bertujuan agar suara klakson dapat terdengar jelas dari jarak aman tanpa membahayakan indra pendengaran masyarakat.

2. Risiko bahaya dari penggunaan klakson yang terlalu nyaring

ilustrasi setang motor
ilustrasi setang motor (pexels.com/Alexey Demidov)

Suara klakson yang melebihi batas 118 desibel dapat mengejutkan pengendara lain secara mendadak di tengah padatnya lalu lintas. Rasa terkejut tersebut berpotensi mengganggu kendali setir hingga memicu reaksi panik yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, paparan suara bertekanan tinggi secara berulang dapat merusak kesehatan pendengaran masyarakat di sekitar jalan raya. Kebisingan berlebih juga sering kali memicu emosi pengemudi lain sehingga dapat menimbulkan perselisihan di jalanan.

3. Sanksi hukum dan dampak memodifikasi klakson secara sembarangan

ilustrasi setang motor
ilustrasi setang motor (pexels.com/cottonbro studio)

Pengendara yang memodifikasi klakson hingga melampaui batas kebisingan resmi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas kepolisian berhak memberikan sanksi tilang atau denda bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan persyaratan teknis tersebut.

Modifikasi klakson aftermarket yang membutuhkan daya listrik besar juga berisiko merusak sistem kelistrikan motor. Penggunaan daya berlebih tanpa perhitungkan yang matang dapat membuat aki cepat soak serta memicu korsleting pada rangkaian kabel kendaraan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More