ilustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat. (dok. Samsat)
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek PKB pelat N. Namun, beberapa cara tersebut terbagi antara cek pajak offline dan online. Adapun cara mengecek PKB pelat N sebagai berikut:
1. Cara cek PKB pelat N offline
Cara pertama, kamu bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayahmu. Namun, harus kamu ketahui bahwa metode ini mungkin memakan waktu lama karena harus mengantre.
2. Cara cek PKB pelat N online
Bagi kamu yang lebih suka cara yang cepat dan praktis, maka pengecekan PKB pelat N secara online adalah pilihan terbaik. Ada beberapa metode online yang bisa kamu gunakan, yaitu:
Cek via situs E-Samsat Jawa Timur
Pertama, kamu kunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Kemudian, pilih Samsat sesuai asal kendaraan. Masukkan nomor polisi, isi kode keamanan captcha yang tertera di situs. Selanjutnya, tekan tombol ‘Cek Data Kendaraan. Tunggu hingga halaman situs menampilkan informasi mengenai besaran pajak.
Cek via Bappeda Jawa Timur
Kunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Kemudian, pilih Samsat sesuai asal kendaraan. Masukkan nomor polisi, serta isi kode keamanan captcha yang tertera di situs. Selanjutnya, tinggal tekan tombol ‘Cari’. Tunggu hingga halaman situs menampilkan informasi mengenai besaran pajak.
Cek via aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di ponsel kamu dan lakukan instalasi. Kemudian, lakukan registrasi data diri. Jika sudah, pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’. Selanjutnya, masukkan 5 digit nomor rangka, pilih menu ‘NKRB’. Tunggu hingga informasi besaran pajak muncul.
Cek via SMS
Terakhir, kamu bisa memeriksa PKB pelat N dengan mengirim SMS dengan format JATIM [spasi] nomor pelat kendaraan yang ingin diperiksa. Kemudian, kirimkan SMS tersebut ke nomor 7070. Sebagai contoh, untuk memeriksa pelat N Kota Malang, kamu bisa menulis JATIM N 1234 AL dan kirim ke 7070.
Nah, itulah jawaban dari pertanyaan pelat N daerah mana dan cara mengecek pajak pelat wilayah tersebut. Kalau kamu tertarik dengan informasi seputar otomotif lainnya, simak terus IDN Times, ya.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana