Helm bukan sekadar perlengkapan berkendara, melainkan pelindung kepala yang berperan penting ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, pengendara sepeda motor maupun penumpangnya diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengabaikan aturan ini bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa berujung tilang.
Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika tertangkap tidak memakai helm? Apakah pengendara bisa langsung memberikan uang kepada polisi di lokasi pemeriksaan agar urusannya cepat selesai? Berikut penjelasan aturan dan prosedur yang perlu diketahui.