Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi naik motor tanpa helm (pexels.com/cottonbro studio)
  • Pengendara dan penumpang motor wajib memakai helm SNI. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, dengan nominal akhir ditentukan proses hukum.
  • Denda tilang tidak boleh dibayar tunai langsung kepada polisi tanpa prosedur dan bukti resmi. Pemberian uang di lokasi berpotensi menjadi pungutan liar.
  • Setelah menerima bukti tilang, pengendara dapat mengecek perkara dan petunjuk pembayaran melalui E-Tilang Korlantas atau situs tilang Kejaksaan, lalu menyimpan bukti transaksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Helm bukan sekadar perlengkapan berkendara, melainkan pelindung kepala yang berperan penting ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, pengendara sepeda motor maupun penumpangnya diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengabaikan aturan ini bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa berujung tilang.

Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika tertangkap tidak memakai helm? Apakah pengendara bisa langsung memberikan uang kepada polisi di lokasi pemeriksaan agar urusannya cepat selesai? Berikut penjelasan aturan dan prosedur yang perlu diketahui.

1. Denda tilang tidak pakai helm maksimal Rp250 ribu

ilustrasi naik motor tanpa helm (pexels.com/Kelly)

Kewajiban memakai helm SNI tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut berlaku bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor. Jadi, bukan hanya orang yang mengendarai motor yang wajib mengenakan helm, tetapi juga orang yang dibonceng.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291. Pengendara yang tidak memakai helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. Perlu diingat, angka Rp250 ribu merupakan batas maksimal, bukan nominal yang otomatis harus dibayar setiap pelanggar. Besaran denda akhirnya ditentukan melalui proses hukum.

2. Bolehkah membayar denda langsung kepada polisi?

ilustrasi naik motor (freepik.com/drobotdean)

Jawabannya, pengendara tidak boleh menyelesaikan perkara dengan memberikan uang tunai secara langsung kepada petugas tanpa prosedur dan bukti pembayaran resmi. Jika terkena tilang manual, petugas akan mencatat pelanggaran dan memberikan bukti tilang. Pengendara kemudian mengikuti mekanisme penyelesaian yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Pembayaran denda harus melalui saluran resmi, bukan berdasarkan kesepakatan pribadi di pinggir jalan. Karena itu, jangan tergoda memberikan uang agar petugas membatalkan penindakan. Selain tidak sesuai prosedur, praktik tersebut berpotensi menjadi pungutan liar. Jika ada permintaan uang tanpa bukti atau mekanisme resmi, pengendara sebaiknya meminta penjelasan dan menggunakan kanal pengaduan kepolisian.

3. Bagaimana cara membayar tilang secara resmi?

ilustrasi naik motor (pexels.com/Alexey Demidov)

Setelah menerima bukti tilang, periksa informasi mengenai nomor perkara, jenis pelanggaran, serta petunjuk penyelesaiannya. Pengendara dapat memeriksa informasi perkara melalui layanan E-Tilang Korlantas Polri di etilang.polri.go.id. Situs tersebut menyediakan informasi pelanggaran, status perkara, jadwal sidang, dan petunjuk pembayaran titipan denda.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang diarahkan dalam perkara tilang, termasuk menggunakan kode pembayaran yang diterbitkan. Untuk perkara yang diproses melalui kejaksaan, informasi putusan dan pembayaran dapat diperiksa melalui tilang.kejaksaan.go.id. Simpan bukti transaksi dan ikuti petunjuk pengambilan barang bukti apabila ada dokumen kendaraan yang disita.

Pada akhirnya, menggunakan helm SNI jauh lebih sederhana daripada harus berurusan dengan tilang. Pastikan helm terpasang dengan benar dan digunakan oleh pengendara maupun penumpang. Selain menghindari sanksi, kebiasaan ini juga menjadi langkah penting untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article