Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Leasing Bisa Menarik Motor yang Cicilannya Nunggak?

ilustrasi parkir motor (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi parkir motor (freepik.com/prostooleh)
Intinya sih...
  • Leasing bisa menarik motor setelah cicilan tertunggak lebih dari dua bulan
  • Harus ada surat peringatan dan dokumen resmi sebelum penarikan dilakukan
  • Kendaraan yang masih dalam masa kredit dilindungi oleh Undang-Undang Fidusia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak memilih membeli motor secara kredit karena cicilan per bulannya terasa ringan dibandingkan membayar tunai. Tapi, sering kali setelah beberapa bulan berjalan, kondisi keuangan berubah dan cicilan pun mulai tertunda. Di titik ini, muncul kekhawatiran besar: “Apakah motor saya bisa langsung ditarik oleh leasing?”

Pertanyaan ini wajar, karena banyak kasus penarikan kendaraan yang terjadi mendadak tanpa pemilik benar-benar paham aturannya. Sebenarnya, leasing tidak bisa begitu saja menarik motor dari tangan debitur tanpa melalui prosedur resmi. Ada tahapan dan aturan hukum yang harus dipenuhi sebelum kendaraan bisa disita atau ditarik.

Jadi, penting bagi kamu untuk tahu kapan leasing berhak mengambil tindakan dan bagaimana cara melindungi hak kamu sebagai konsumen.

1. Setelah menunggak lebih dari dua bulan berturut-turut

ilustrasi kontrak perjanjian kredit motor (pexels.com/Ivan Samkov)
ilustrasi kontrak perjanjian kredit motor (pexels.com/Ivan Samkov)

Secara umum, leasing baru bisa menarik motor setelah cicilan tertunggak selama dua bulan atau lebih, tergantung isi perjanjian kredit. Pada periode ini, pihak leasing biasanya sudah melakukan beberapa kali penagihan dan peringatan resmi. Kalau kamu masih belum membayar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi, mereka berhak melakukan langkah hukum sesuai kontrak, termasuk penarikan kendaraan. Namun, proses penarikan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki surat tugas resmi dari leasing, bukan debt collector sembarangan.

2. Harus ada surat peringatan dan dokumen resmi

ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)

Sebelum penarikan dilakukan, leasing wajib mengirimkan surat peringatan (SP) secara tertulis. Biasanya, SP dikirim sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu. Kalau kamu mengabaikan semua surat itu, barulah pihak leasing dapat melanjutkan ke tahap penarikan motor. Selain itu, orang yang datang mengambil kendaraan wajib menunjukkan identitas resmi, surat tugas dari perusahaan leasing, dan dokumen pendukung seperti perjanjian fidusia. Tanpa dokumen itu, kamu berhak menolak penarikan.

3. Dilindungi oleh Undang-Undang Fidusia

ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)
ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan jaminan fidusia yang status kepemilikannya masih dipegang oleh leasing. Artinya, selama cicilan belum lunas, motor memang belum sepenuhnya menjadi milik debitur. Namun, proses penarikan tetap harus melalui aturan hukum yang jelas. Jika leasing menarik motor tanpa dasar hukum yang sah, hal itu bisa dianggap pelanggaran dan kamu berhak melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.

Mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit adalah langkah penting agar kamu tidak dirugikan. Jika sedang menghadapi tunggakan, segera komunikasikan dengan pihak leasing sebelum terlambat. Penarikan motor memang bisa dilakukan, tapi hanya jika prosedur hukumnya terpenuhi dan kamu benar-benar menunggak tanpa itikad baik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

6 Penyebab Lampu Mobil Sering Mati, Padahal Baru Diganti!

19 Okt 2025, 13:05 WIBAutomotive