Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Para biker yang doyan memakai knapot racing kini harus berpikir ulang. Sebab jenis knapot ini sedang menjadi incaran polisi. Tak tanggung-tanggung, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, sendiri yang meminta jajarannya untuk merazia knalpot racing yang bising.

"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/4/2021).

1. Denda tilang

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Fadil mengingatkan para biker yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.

2. Dasar hukum larangan knalpot racing

Editorial Team

Tonton lebih seru di