Kenapa Pelat Kendaraan Jadi Berwarna Putih?

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu perhatikan saat ini ada kendaraan, baik motor maupun mobil, yang menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih. Pelat tersebut bukan pelat modifikasi, tapi pelat resmi dari kepolisian.
Sebab pelat berwarna dasar putih memang sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Ciri khas pelat nomor berwarna dasar putih adalah adanya CC yang berarti Corps Consulaire dan CD yaitu Corps Diplomatique sebagi kode series terbaru dari pelat kendaraan tersebut.
1. Beda pelat hitam dan putih

Nah, buat kamu yang belum tahu makna pelat hitam dan putih, letak perbedaan keduanya ada pada chip RFID yang disematkan pada pelat putih. Perbedaan pelat putih dan hitam selanjutnya adalah arti dari pelat tersebut.
Pelat putih menandakan kendaraan tersebut baru dan sudah memperpanjang STNK atau kepemilikan. Sebaliknya bila pelat hitam menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan lama.
Tambahan lainnya pada pelat putih ada gambar logo, gambar provinsi, dan nomor seri kendaraan. Sedangkan pada pelat hitam hanya ada nomor dan angka.
2. Alasan kenapa berwarna putih

Tujuan adanya pergantian warna plat motor kendaraan untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement yang berbasis e-tilang dan parkir elektronik. Bila kamu masih menggunakan pelat motor berwarna hitam sebaiknya menggantinya dengan segera.
3. Biaya ganti pelat

Untuk mengubah pelat hitam menjadi putih, kamu hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil.
Biasanya pelat ini dibayarkan pada saat kamu sedang membayar pajak kendaraan bermotor dan selanjutnya akan diberikan rincian biaya penerbitan pelat motor tersebut.
Nah, gimana sudah paham dong alasan kenapa plat motor warna putih, bila kamu masih menggunakan berwarna hitam sebaiknya segera dan mengajukan perpanjangan surat kendaraan tersebut. Bila kamu penasaran dengan berita seputar otomotif silahkan cek laman IDN Times.