Jakarta, IDN Times - Kalau kamu anak motor, pasti tahu deh yang namanya modifikasi. 'Racun' satu ini sudah mewabah sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.
Lihat saja di jalanan, kamu pasti akan menemukan motor-motor yang gak tidak lagi berstandar pabrikan. Ada yang memodifikasi knalpot, spion, mesin, lampu depan, hingga klakson.
Ya, klakson. Banyak yang telah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang memiliki banyak varian suara.
Tapi apakah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket dibenarkan secara hukum?