Aturan Hukum Knalpot Motor, Boleh Seberapa Bising?

- Landasan hukum dan batas kebisingan
- Sanksi dan penindakan di lapangan
Bagi pengendara sepeda motor, knalpot bukan hanya komponen teknis semata. Ia memengaruhi performa, suara, dan bahkan identitas dari kendaraan. Namun di sisi lain, knalpot juga menjadi sumber kebisingan yang berpotensi mengganggu masyarakat. Karena itu, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan knalpot melalui berbagai peraturan hukum yang wajib dipatuhi.
Seiring maraknya penggunaan knalpot racing atau knalpot “brong” yang bersuara keras, kepolisian kerap menggelar razia untuk menindak pelanggaran. Penting bagi setiap pengendara motor untuk memahami aturan dan sanksi yang menyertainya agar terhindar dari denda maupun pidana.
1. Landasan hukum dan batas kebisingan

Dasar hukum utama yang mengatur soal knalpot adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 285 ayat (1), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal ini knalpot, dapat dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 juga menetapkan batas maksimum kebisingan suara knalpot berdasarkan kapasitas mesin. Untuk motor berkapasitas hingga 80 cc, batas suara adalah 77 desibel (dB). Motor dengan kapasitas 80–175 cc dibatasi pada 80 dB, dan motor di atas 175 cc maksimal 83 dB. Suara yang melebihi batas tersebut dianggap mengganggu dan melanggar hukum.
2. Sanksi dan penindakan di lapangan

Petugas kepolisian berhak menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar, bahkan tanpa alat pengukur desibel sekalipun. Mereka dapat menilai dari suara yang mencolok dan bentuk fisik knalpot. Jika terbukti melanggar, pengendara bisa langsung dikenai tilang. Dalam beberapa kasus, motor juga dapat diamankan sebagai barang bukti, dan knalpot dilepas untuk diganti.
Sanksi pidana atau denda bisa dikenakan sesuai UU Lalu Lintas. Meski denda yang tercantum relatif kecil, penindakan ini berfungsi sebagai efek jera agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
3. Knalpot yang diperbolehkan dan solusinya

Untuk tetap legal, pengendara disarankan menggunakan knalpot bawaan pabrik atau aftermarket yang memiliki sertifikat homologasi dari Kementerian Perhubungan. Jika ingin tetap menggunakan knalpot racing, pastikan suara tidak melebihi ambang batas dan lengkapi dengan peredam suara seperti dB killer.
Knalpot standar umumnya telah dirancang untuk memenuhi persyaratan emisi dan kebisingan. Sementara knalpot modifikasi boleh digunakan selama tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap memenuhi syarat teknis.
So, suara knalpot yang bising bukan sekadar urusan gaya, tetapi juga menyangkut ketertiban, kenyamanan lingkungan, dan hukum. Menggunakan knalpot sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Dengan mematuhi regulasi, kita tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga turut menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan damai bagi semua pengguna jalan.