Belakangan ini hadir inovasi baru, yaitu Kios SIM, yang di mana perpanjang SIM sekarang bisa melalui mesin.
Menariknya, proses pencetakan kartu SIM fisik bisa dilakukan sendiri melalui mesin, hampir seperti ketika mengambil uang di ATM.
Layanan terbaru dari Korlantas Polri ini diperkenalkan pada 25 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Kehadirannya diharapkan membuat pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C menjadi lebih mudah.
Namun, bukan berarti kamu bisa langsung datang ke mesin dan mencetak SIM begitu saja. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Nah, penasaran bagaimana cara kerjanya? Yuk, kenali Kios SIM dan langkah-langkah menggunakannya!
