Jakarta, IDN Times - Ketika kamu sedang mengalami masalah keuangan padahal masih ada cicilan sepeda motor yang harus dilunasi, kamu bisa mencoba melakukan over kredit.
Over kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Namun, proses over kredit enggak boleh dilakukan secara sembarangan.
Proses ini menjadi ilegal dan melanggar aturan apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing).