Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Daftar 11 Provinsi dan Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Sebanyak 11 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2026, mencakup diskon pokok pajak, penghapusan denda, serta keringanan BBNKB dan SWDKLLJ.
  • Program berlaku dengan periode berbeda, dari September hingga Desember 2026, di Banten, Jawa Tengah, DIY, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, NTB, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
  • Besaran insentif bervariasi per daerah, termasuk diskon untuk tunggakan, kendaraan mutasi, pembayaran digital, kendaraan tua, pembayar taat, serta pembebasan pajak progresif tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemutihan pajak kendaraan September 2026 saat ini sedang menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Memasuki bulan ini, tercatat masih ada 11 provinsi yang menggelar program relaksasi pajak.

Program ini mencakup diskon pokok pajak, penghapusan denda keterlambatan, hingga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kesempatan emas ini sangat sayang untuk dilewatkan, terutama bagi Anda yang memiliki tunggakan. Nah, untuk mengetahui apakah provinsi kamu termasuk, simak daftar lengkap provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan September 2026 berikut ini!

1. Banten

Diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Berlaku mulai tanggal 18 Agustus – 31 Oktober 2026. Dengan rinciannya sebagai berikut :

  • Bebas 100% denda PKB.

  • Diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

  • Keringanan khusus bagi kendaraan mutasi masuk ke Banten.

2. Jawa Tengah

Waktu jalannya masih panjang! Pemprov Jateng menawarkan insentif menarik hingga 31 Desember 2026 seperti berikut :

  • Diskon pokok PKB 5%.

  • Pengurangan sanksi administrasi.

  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya (periode tunggakan sejak 5 Januari 2025).

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Menyambut HUT RI dan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY, warga Jogja bisa manfaatkan kesempatannya mulai 1 Agustus – 30 September 2026 :

  • Bebas 100% denda PKB dan denda BBNKB.

  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Bali

Lewat Pergub No. 53/2025, Pemprov Bali memanjakan pemilik kendaraan dengan potongan khusus sepanjang tahun 2026 dengan rincian :

  • Diskon pokok PKB 8% (kendaraan s.d. 200 cc) dan 9% (kendaraan >200 cc).

  • Ekstra diskon bagi kamu yang rajin bayar pajak tanpa riwayat tunggakan.

5. Kepulauan Riau

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Samsat Batam, diskonnya bertaburan banget, mulai 10 Agustus – 20 September 2026 :

  • Bebas denda PKB & denda SWDKLLJ 100% (di luar tahun berjalan).

  • Potongan pokok PKB 50% untuk tahun lalu dan Bebas BBNKB II 100%.

  • Cashback/diskon pokok PKB 5% (via e-SAMSAT/SIGNAL) atau 3% (di loket).

  • Diskon PKB 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Kepulauan Riau.

6. Kalimantan Selatan

Kalsel sendiri fokus bantu pengendara motor dan proses balik nama sampai tanggal 30 September 2026, dengan diskon :

  • Diskon pokok PKB terutang 24% khusus motor pribadi.

  • Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.

7. Nusa Tenggara Barat

Kabar baik buat pemilik kendaraan tua atau pelat luar daerah NTB, Pemprov Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026 :

  • Hapus denda & keringanan tunggakan s.d. 100% untuk tahun 2020 ke bawah.

  • Selain itu Pemprov NTB juga memberikan diskon pajak 50% buat kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB (s.d. 19 Desember 2026).

8. Lampung

Lampung merupakan salah satu provinsi yang menawarkan diskon besar-besaran, berlaku 1 September – 31 Oktober 2026. Skemanya paling bervariasi tergantung usia kendaraanmu:

  • Nunggak >1 tahun: Cukup bayar tahun berjalan + 50% tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan & denda hangus).

  • Usia mobil/motor >20 tahun & nunggak >1 tahun: Cukup bayar pokok berjalan saja (tunggakan lama & denda dianggap lunas).

  • Bebas denda & pajak progresif.

  • Diskon BBNKB lokal (25% mobil, 50% motor) & diskon mutasi masuk 50%.

  • Diskon ekstra 5–15% buat pembayar pajak yang taat.

9. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara memberikan Kesempatan emas buat yang kena pajak bertingkat hingga 31 Desember 2026 :

  • Potongan pokok pajak 25%.

  • Pembebasan penuh pajak progresif.

  • Bebas pokok pajak 1 tahun berjalan.

10. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat membantu meringankan beban pajak kendaraan secara signifikan hingga 30 September 2026 :

  • Diskon 50% tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah + bebas dendanya 100%.

  • Diskon PKB tahun pertama khusus kendaraan mutasi.

  • Bebas denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya.

11. Papua Barat

Gubernur Papua Barat kasih ruang buat pemutihan bertahap, mulai 1 Juli – 31 Oktober 2026 :

  • Hapus denda tunggakan tahun ke-1 sampai ke-5.

  • Penghapusan pokok & denda jenis tunggakan tertentu.

  • Pengurangan nilai pokok PKB dan BBNKB.

Mumpung program pemutihan pajak kendaraan September 2026 ini masih berlangsung di berbagai daerah, segera siapkan berkas seperti STNK, BPKB, dan KTP asli untuk melakukan pengurusan di kantor Samsat terdekat.

Langkah memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan September 2026 lebih awal tentu dapat menghindarkan kamu dari antrean panjang menjelang tanggal penutupan program di masing-masing provinsi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article