“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Online Gratis 2026?

- Korlantas Polri menegaskan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online adalah hoaks dan akun penyebarnya bukan akun resmi.
- Pemerintah telah menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
- Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi media sosial tanpa sumber resmi serta selalu memverifikasi melalui kanal pemerintah seperti Samsat atau Korlantas Polri.
Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial perihal informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang mulai berlaku pada 8 April 2026 sampai 28 Mei 2026. Informasi tersebut muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul ‘Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei’.
Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
Lalu apakah benar ada pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online?
1. Korlantas bantah ada pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026

Terdapat sembilan konten dalam akun tersebut berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim mulai berlaku pada 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026. Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Korlantas pun memastikan akun @kantorsamsat12 bukan akun resmi jajaran Korlantas Polri.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
2. Pemerintah menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia

Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Adapun mengenai jenis, biaya, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Korlantas imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.



















