Jakarta, IDN Times - Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, memang sudah resmi diberlakukan sejak Senin (20/3/2023) kemarin.
Pembelian motor listrik baik yang baru maupun konversi, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi KBLBB disebut hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024 dengan total 1 juta unit motor listrik.