Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek yuk!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengucurkan subsidi pembelian motor listrik dan juga konversi sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Adapun konversi yang dimaksud ialah perombakan motor konvensional (berbahan bakar minyak) ke motor listrik berbasis baterai.
Untuk mendapatkannya, nanti masyarakat tinggal mendatangi showroom atau dealer. Setelah itu, dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.
Setelahnya bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen. Selanjutnya, pembelian motor listrik itu akan langsung dipotong subsidi Rp7 juta.
"Jadi konsumennya kan daftar dulu ke showroom atau dealer. Nanti dealer akan verifikasi, kalau sesuai persyaratan baru nanti mereka akan memberi tahu ke produsen," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
1. Anggaran subsidi akan dialirkan ke produsen

Saat ini, pemerintah belum menetapkan kementerian apa yang akan mendapat alokasi penyaluran subsidi motor listrik. Namun, nantinya anggaran subsidi motor listrik akan disalurkan melalui produsen.
"Itu yang masih dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves. Ke produsen nanti kan," tutur Andi.
2. Industri kendaraan listrik siapkan 200 ribu unit

Untuk memenuhi permintaan sepeda motor listrik, industri di Indonesia akan memproduksi hingga 200 ribu unit.
"Jadi sekitar 200 ribu-an sepeda motor," ujar Andi.
3. Subsidi motor listrik buat penerima bantuan

Subsidi motor listrik diutamakan untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan PLN 450-900 VA.
Selain itu, subsidi Rp7 juta hanya diberikan untuk motor listrik dengan kapasitas 110 cc sampai 150 cc. Jadi, tidak termasuk motor gede alias moge.
Kemudian, kendaraan yang ingin mendapatkan subsidi harus lengkap dengan STNK dan BPKB. Jadi, jangan harap motor bodong yang surat-suratnya tidak lengkap bisa mendapatkan subsidi karena harus motor yang legal.
Syarat berikutnya adalah STNK kendaraan yang akan dikonversi harus sama dengan KTP pemiliknya.