Jakarta, IDN Times - Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan roda dua. Hal tersebut berlaku juga untuk kendaraan listrik seperti motor listrik.
Namun ada produk yang bisa digunakan anak di bawah umur, yaitu sepeda listrik. Sepeda listrik ini bisa digunakan untuk jarak dekat, dan tidak masuk ke jalan raya.
Nah, biar gak penasaran, simak daftar rekomendasinya berikut ini.